Fiqh WUDHU
“WUDHU”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wudhu merupakan syarat yang mutlak dikerjakan
sebelum melaksanakan ibadah, terutama shalat. Wudhu bertujuan untuk menyucikan
diri dan membersihkan diri dari “kotoran” agar pada saat kita melaksanakan
ibadah kita sudah dalam keadaan bersih. Ironisnya, banyak sekali di antara kita
melihat wudhu hanya sebagai ritual biasa yang dikerjakan sebelum melaksanakan
ibadah saja, khusunya shalat. Padahal wudhu memiliki kedudukan yang besar dalam islam. Banyak dari kita, umat islam,
yang mengaku dirinya islam namun belum faham tentang hal-hal bersuci, khususnya
wudhu. Dewasa ini semakin meningkatnya pendidikan umum, namun tak di imbangi
dengan pendidikan agama. Sebagai bekal moral seseorang di masa depan.
B.
Tujuan
Untuk mengetahui tata cara berwudhu yang baik
dan benar sesuai dengan ajaran dan hukum islam yang berlaku agar ibadah sholat
kita menjadi sah.
C. Rumusan masalah
1.
Definisi wudhu
2.
Syarat wajib wudhu
3.
Syarat-syarat pelaksanaan wudhu
4.
Rukun-rukun wudhu
5.
Teknis pelaksanaan wudhu dan sunnah-sunnahnya
6.
Hal-hal yang membatalkan wudhu
7.
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast
8.
Hal-hal yang dimakhruhkan dalam wudhu
9. Saat-saat yang dianjurkan berwudhu
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Wudhu
wudhu menurut bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan
secara syariat, wudhu adalah menyucikan sesuatu dengan air pada anggota
tertentu dengan cara tertentu.
Dasar pencetusan hukum wudhu adalah firman Allah SWT.
Dalam surat Al-Maidah;6:
ياأيهاالذين آمنوا
إذاقمتم الى الصلاةفاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا
برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
(الما ئدة )
Artinya : “hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (qs. Al-maidah : 6)
Dan hadits Nabi Muhammad SAW. :
لايقبل الله صلاة بغيرطهور
Artinya : “Allah tidak akan menerima ibadah
sholat dengan tanpa wudlu” (HR. Muslim)
Perlu diketahui syarat dan fardhu (baik dalam
wudhu maupun yang lain) adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat
adalah hal yang bukan esensial, atau dengan kata lain kewajiban pra wudhu,
sedangkan fardhu adalah hal sensial atau komponen wudhu yang harus dijalankan.
2.
Syarat wajib wudhu
a.
Islam
b.
Baligh
c.
Berakal
3.
Syarat-syarat pelaksanaan wudhu
a. Menggunakan air suci dan
mensucikan.
b. Mengalirnya air pada
anggota wudhu yang harus dibasuh.
c. Tidak terdapat sesuatu
pada anggota wudhu yang bisa merubah
sifat air dengan kuat, seperti pewarnaan dll.
d. Tidak terdapat sesuatu
yang menghalangi sampainya air keanggota wudhu, seperti lilin, cat dll.
e. Masuknya waktu sholat
bagi orang yang mengalami istihadloh dan orang beser.
4.
Rukun –rukun wudhu
a. Niat wudhu.
b. Membasuh wajah.
c. Membasuh tangan hingga
siku-siku.
d. Mengusap sebagian kepala.
e. Membasuh kaki hingga mata
kaki.
f. Tertib.
5. Teknis pelaksanaan wudhu dan sunnah-sunnahnya
a. Niat
wudhu
Niat adalah
menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjan tersebut.
Oleh karena itu dalam wudhu,
niatnya harus disertakan dengan awal pembasuhan anggota dari wajah. Disamping
itu, niat harus diucapkan oleh hati, tidak cukup hanya dilafadzkan dengan
lisan, dalam arti hati kita harus betul-betul sadar dan berkeinginan melaksanakan
wudhu, sedangkan mengucapkan
dengan lisan, hukumnya sunnah
untuk membantu kemantaapan hati.
Bentuk niat
dalam wudhu
bermacam-macam yaitu : niat menghilangkan hadast kecil, fardlu wudlu’ dll.
Contohnya :
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغرفرضا
لله تعا لى
Artinya : “saya
menjalankan kewajiban wudhu
untuk mengihilangkan
hadats kecil, karena allah ta’ala”.
Sunnah-sunnah
sebelum niat:
a)
bersiwak dengan
benda suci yang bisa menghilangkan kotoran yang melekat pada gigi, dan yang
paling utama dengan menggunakan kayu siwak.
b)
Membaca basmalah
pada awal wudhu atau ditengah saat wudhu, karena lupa atau sengaja tidak
baca diawal wudhu.
c)
Membasuh kedua
telapak tangan sampai pergelangannya.
d)
Berkumur, minimal
memasukkan air kedalam mulut, hingga mengenai seluruh anggota mulut.
e)
Memnghirup air ke
hidung, kemudian menyemprotkannya keluar.
f)
Berkumur dan
menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cidukan, sebanyak tiga
kali.
g)
Melafadzkan niat
dengan suara yang lirih sekiranya hanya bisa didengar diri sendiri.
b.
Membasuh wajah
Batasan wajah ada dua bagian:
·
Bagian wajah dari
atas ke bawah (memanjang) yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi
rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah.
·
Bagian wajah antara
dua sisi kanan dan kiri (melebar) yaitu tempat antara dua telinga.
Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang
tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah, seperti bulu
mata,alis, kumis, dll. Sedangkan bagian mulut dan lubang hidung tidak wajib
dibasuh, karena bukan termasuk bagian wajah yang tampak. Begitu juga mata,
karena tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip.
c.
Membasuh
tangan hingga siku-siku
Termasuk
yang wajib dibasuh adalah apa yang tumbuh di bagian tangan, seperti bulu tangan
dan meskipun kuku panjang. Disamping itu tangan
harus di basuh sampai melewati siku-siku, agar sempurna pembasuhannya.
Sunnah-sunnah
ketika membasuh tangan:
1) Memanjangkan basuhan sampai dengan bagian lengan di atas
siku-siku.
2)
Menyela-nyelai
jari-jari tangan.
d.
Mengusap
bagian kepala
Batasan
mengusap kepala adalah sekira air dapat sampai pada anggota kepala, tanpa harus
mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimalnya dengan mengusap apapun
yang ada di atas kepala, baik kulit maupun rambut.
Sunnah-sunnah
ketika mengusap kepala:
a) Mengusap keseluruhan apa yang ada di kepala, cara yang afdhol
dengan meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan, sedangkan ibu
jari atau jempol berada dipelipis (kepala bagian samping). Kemudian dua jari
telunjuk ditarik kebelakang hingga sampai tengkuk, kemudian dikembalikan ke
arah kepala bagian depan.
b) Mengusap daun telinga luar dan dalam serta lubangnya,
cara yang afdhol adalah sementara kedua ibu jari digunakan untuk
mengusap daun telinga dari bawah hingga ke atas, selanjutnya kedua telapak
tangan yang telah dibasahi diusapkan pada sudut-sudut kedua telinga agar
benar-benar merata(istidzhar).
e.
Membasuh kedua
kaki hingga mata kaki
Agar
kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus ikut terbasuh.
Sunnah-sunnah
ketika membasuh kaki:
a) Membasuh sampai lutut.
b) Menyela-nyelai jari kaki, caranya yang afdhol
dengan memasukkan jari_jari tangan ke sela-sela jari-jari kaki.
f.
Tartib
Tartib
adalah menjalankan rukun-rukun wudhu sesuai dengan urutannya, mulai dari niat
sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya, maka yang
tidak sesuai dengan urutan, dianggap tidak sah.
Kemudian setelah itu, disunnahkan membaca do’a
dengan menghadap kiblat.
Do’a
wudhu:
أشهد أن لآ إله إلا الله وهده لا
شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني
Artinya:
aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan
aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah jadikan aku
bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang bersuci, dan
bagian-bagian dari hamba-hamba-Mu yang Shaleh. Maha Suci Engkau ya Allah dan
degan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, aku memohon
ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu. Shalawat dan salam Allah semoga senantiasa
tercurah atas junjungan kita Muhammad beerta keluarga dan para sahabatnya.
Sunnah-sunnah
yang bisa dilakukan pada masing-masing rukun, yaitu:
a) Menggosok anggota wudhu saat pembasuhan.
b) Mengulangi basuhan atau usapan pada anggota wudhu
sebanyak tiga kali.
c) Mendahulukan anggota wudhu bagian kanan di waktu membasuh
tangan dan kaki.
d) Menyegerakan basuhan
e) Dikerjakan sendiri
f) Tidak berbicara saat wudhu.
g) Tidak mengeringkan anggota yang terbasuh udhu dengan
semisal handuk, kecuali ada udzur, seperti kedinginan dan lain sebagainya.
6.
Hal-hal yang
Membatalkan Wudhu
1. Keluarnya apa pun dari kemaluan (qubul dan dubur) selain
sperma.
2. Hilangnya akal karena gila, ayan (epilepsi), pingsan atau
tidur dengan tanpa menetapkan pantatnya.
3. Menyentuh farji, baik alat kelamin (qubul) maupun
anus (dubur) manusia atau jin, dengan telapak tangan bagian dalam dan tanpa
penghalang.
4. Persentuhan kulit pria dan wanita lain (bukan mahram)
yang telah menginjak usia dewasa tanpa penghalang.
7.
Hal-hal yang
diharamkan bagi orang yang berhadast
1. Shalat, sujud tilawah.
2. Khutbah jum’at.
3. Menyentuh mushaf, yaitu apa saja yang bertuliskan
al-Qur’an dengan maksud untuk dibaca (deres;jawa).
4. Membawa mushaf.
5.
Thawaf, baik wajib atau sunnah.
8.
Hal-hal yang
dimakhurhkan Dalam Wudhu
1. Berlebihan menggunakan air.
2. Mendahulukan anggota wudhu yang kiri.
3. Melebihi tiga kali basuhan yang diyakini telah sempurna.
4. Kurang dari tiga kali basuhan.
5. Terlalu berlebihan ketika berkumur, atau menghirup air
kehidung disaat berpuasa.
9.
Saat-saat
dianjurkan Berwudhu
1. Hendak membaca al-Qur’an.
2. Hendak mendengarkan hadist.
3. Hendak belajar illmu agama.
4. Hendak memasuki masjid.
5. Hendak berdzikir.
6. Hendak sa’i.
7. Hendak wuquf di Arafah.
8. Berziarah.
9. Kuthbah selain kuthbah jum’at.
10. Sebelum tidur.
11. Sebelum adzan.
12. Sebelum mandi junub.
13. Setelah menandu mayyit.
14. Membawa kitab tafsir yang huruf tafsirnya lebih banyak
dibanding huruf al-Qur’nnya.
15. Setelah berkata kotor
BAB III
PENUTUP
A. Keseimpulan
Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri dan
membersihkan diri dari “kotoran” agar pada saat kita melaksanakan ibadah kita
sudah dalam keadaan bersih. Ironisnya, banyak sekali di antara kita melihat
wudhu hanya sebagai ritual biasa yang dikerjakan sebelum melaksanakan ibadah
saja, khusunya shalat. Padahal wudhu memiliki kedudukan yang besar dalam islam.
Wudhu menurut
bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan secara syariat, wudhu adalah
menyucikan sesuatu dengan air pada anggota tertentu dengan cara tertentu.
Dasar pencetusan hukum wudhu adalah firman
Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah; 6:
ياأيهاالذين آمنوا إذاقمتم الى الصلاةفاغسلوا
وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا
برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين (الما
ئدة )
Artinya : “hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (qs. Al-maidah : 6)
Komentar
Posting Komentar