Fiqh WUDHU


“WUDHU”
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Wudhu merupakan syarat yang mutlak dikerjakan sebelum melaksanakan ibadah, terutama shalat. Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri dan membersihkan diri dari “kotoran” agar pada saat kita melaksanakan ibadah kita sudah dalam keadaan bersih. Ironisnya, banyak sekali di antara kita melihat wudhu hanya sebagai ritual biasa yang dikerjakan sebelum melaksanakan ibadah saja, khusunya shalat. Padahal wudhu memiliki kedudukan yang  besar dalam islam. Banyak dari kita, umat islam, yang mengaku dirinya islam namun belum faham tentang hal-hal bersuci, khususnya wudhu. Dewasa ini semakin meningkatnya pendidikan umum, namun tak di imbangi dengan pendidikan agama. Sebagai bekal moral seseorang di masa depan.

B.     Tujuan
Untuk mengetahui tata cara berwudhu yang baik dan benar sesuai dengan ajaran dan hukum islam yang berlaku agar ibadah sholat kita menjadi sah.

C.    Rumusan masalah
1.      Definisi wudhu
2.      Syarat wajib wudhu
3.      Syarat-syarat pelaksanaan wudhu
4.      Rukun-rukun wudhu
5.      Teknis pelaksanaan wudhu dan sunnah-sunnahnya
6.      Hal-hal yang membatalkan wudhu
7.      Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast
8.      Hal-hal yang dimakhruhkan dalam wudhu
9.      Saat-saat yang dianjurkan berwudhu





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Wudhu
wudhu menurut bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan secara syariat, wudhu adalah menyucikan sesuatu dengan air pada anggota tertentu dengan cara tertentu.
Dasar pencetusan hukum wudhu adalah firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah;6:
 ياأيهاالذين آمنوا إذاقمتم الى الصلاةفاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا
برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين (الما ئدة  )  
Artinya : “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,  dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (qs. Al-maidah : 6)
Dan hadits Nabi Muhammad SAW. :
لايقبل الله صلاة بغيرطهور
Artinya : “Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu” (HR. Muslim)
Perlu diketahui syarat dan fardhu (baik dalam wudhu maupun yang lain) adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat adalah hal yang bukan esensial, atau dengan kata lain kewajiban pra wudhu, sedangkan fardhu adalah hal sensial atau komponen wudhu yang harus dijalankan.
2.      Syarat wajib wudhu
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal

3.      Syarat-syarat pelaksanaan wudhu
a.       Menggunakan air suci dan mensucikan.
b.      Mengalirnya air pada anggota  wudhu yang harus dibasuh.
c.       Tidak terdapat sesuatu pada anggota wudhu  yang bisa merubah sifat air dengan kuat, seperti pewarnaan dll.
d.      Tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air keanggota wudhu,  seperti lilin, cat dll.
e.       Masuknya waktu sholat bagi orang yang mengalami istihadloh dan orang beser.

4.      Rukun –rukun wudhu
a.       Niat wudhu.
b.      Membasuh wajah.
c.       Membasuh tangan hingga siku-siku.
d.      Mengusap sebagian kepala.
e.       Membasuh kaki hingga mata kaki.
f.       Tertib.

5.      Teknis pelaksanaan wudhu dan sunnah-sunnahnya
a.      Niat wudhu
Niat adalah menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjan tersebut. Oleh karena itu dalam wudhu, niatnya harus disertakan dengan awal pembasuhan anggota dari wajah. Disamping itu, niat harus diucapkan oleh hati, tidak cukup hanya dilafadzkan dengan lisan, dalam arti hati kita harus betul-betul sadar dan berkeinginan melaksanakan wudhu, sedangkan mengucapkan dengan lisan, hukumnya sunnah untuk membantu  kemantaapan hati.
Bentuk niat dalam wudhu bermacam-macam yaitu : niat menghilangkan hadast kecil, fardlu wudlu’ dll.
Contohnya :
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغرفرضا لله تعا لى
Artinya : “saya menjalankan kewajiban wudhu untuk mengihilangkan hadats kecil, karena allah ta’ala”.

Sunnah-sunnah sebelum niat:
a)      bersiwak dengan benda suci yang bisa menghilangkan kotoran yang melekat pada gigi, dan yang paling utama dengan menggunakan kayu siwak.
b)      Membaca basmalah pada awal wudhu atau ditengah saat wudhu, karena lupa atau sengaja tidak baca diawal wudhu.
c)      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangannya.
d)     Berkumur, minimal memasukkan air kedalam mulut, hingga mengenai seluruh anggota mulut.
e)      Memnghirup air ke hidung, kemudian menyemprotkannya keluar.
f)       Berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cidukan, sebanyak tiga kali.
g)      Melafadzkan niat dengan suara yang lirih sekiranya hanya bisa didengar diri sendiri.
b.      Membasuh wajah
Batasan wajah ada dua bagian:
·         Bagian wajah dari atas ke bawah (memanjang) yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah.
·         Bagian wajah antara dua sisi kanan dan kiri (melebar) yaitu tempat antara dua telinga.
Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah, seperti bulu mata,alis, kumis, dll. Sedangkan bagian mulut dan lubang hidung tidak wajib dibasuh, karena bukan termasuk bagian wajah yang tampak. Begitu juga mata, karena tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip.
c.       Membasuh tangan hingga siku-siku
Termasuk yang wajib dibasuh adalah apa yang tumbuh di bagian tangan, seperti bulu tangan dan meskipun kuku panjang. Disamping itu tangan  harus di basuh sampai melewati siku-siku, agar sempurna pembasuhannya.

Sunnah-sunnah ketika membasuh tangan:
1)      Memanjangkan basuhan sampai dengan bagian lengan di atas siku-siku.
2)      Menyela-nyelai jari-jari tangan.


d.      Mengusap bagian kepala
Batasan mengusap kepala adalah sekira air dapat sampai pada anggota kepala, tanpa harus mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimalnya dengan mengusap apapun yang ada di atas kepala, baik kulit maupun rambut.
Sunnah-sunnah ketika mengusap kepala:
a)      Mengusap keseluruhan apa yang ada di kepala, cara yang afdhol dengan meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan, sedangkan ibu jari atau jempol berada dipelipis (kepala bagian samping). Kemudian dua jari telunjuk ditarik kebelakang hingga sampai tengkuk, kemudian dikembalikan ke arah kepala bagian depan.
b)      Mengusap daun telinga luar dan dalam serta lubangnya, cara yang afdhol adalah sementara kedua ibu jari digunakan untuk mengusap daun telinga dari bawah hingga ke atas, selanjutnya kedua telapak tangan yang telah dibasahi diusapkan pada sudut-sudut kedua telinga agar benar-benar merata(istidzhar).
e.       Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Agar kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus ikut terbasuh.
Sunnah-sunnah ketika membasuh kaki:
a)      Membasuh sampai lutut.
b)      Menyela-nyelai jari kaki, caranya yang afdhol dengan memasukkan jari_jari tangan ke sela-sela jari-jari kaki.
f.       Tartib
Tartib adalah menjalankan rukun-rukun wudhu sesuai dengan urutannya, mulai dari niat sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya, maka yang tidak sesuai dengan urutan, dianggap tidak sah.
 Kemudian setelah itu, disunnahkan membaca do’a dengan menghadap kiblat.

Do’a wudhu:
أشهد أن لآ إله إلا الله وهده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني  


Artinya: aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang bersuci, dan bagian-bagian dari hamba-hamba-Mu yang Shaleh. Maha Suci Engkau ya Allah dan degan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu. Shalawat dan salam Allah semoga senantiasa tercurah atas junjungan kita Muhammad beerta keluarga dan para sahabatnya.
Sunnah-sunnah yang bisa dilakukan pada masing-masing rukun, yaitu:
a)      Menggosok anggota wudhu saat pembasuhan.
b)      Mengulangi basuhan atau usapan pada anggota wudhu sebanyak tiga kali.
c)      Mendahulukan anggota wudhu bagian kanan di waktu membasuh tangan dan kaki.
d)     Menyegerakan basuhan
e)      Dikerjakan sendiri
f)       Tidak berbicara saat wudhu.
g)      Tidak mengeringkan anggota yang terbasuh udhu dengan semisal handuk, kecuali ada udzur, seperti kedinginan dan lain sebagainya.
6.      Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.      Keluarnya apa pun dari kemaluan (qubul dan dubur) selain sperma.
2.      Hilangnya akal karena gila, ayan (epilepsi), pingsan atau tidur dengan tanpa menetapkan pantatnya.
3.      Menyentuh farji, baik alat kelamin (qubul) maupun anus (dubur) manusia atau jin, dengan telapak tangan bagian dalam dan tanpa penghalang.
4.      Persentuhan kulit pria dan wanita lain (bukan mahram) yang telah menginjak usia dewasa tanpa penghalang.

7.      Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast
1.      Shalat, sujud tilawah.
2.      Khutbah jum’at.
3.      Menyentuh mushaf, yaitu apa saja yang bertuliskan al-Qur’an dengan maksud untuk dibaca (deres;jawa).
4.      Membawa mushaf.
5.      Thawaf, baik wajib atau sunnah.

8.      Hal-hal yang dimakhurhkan Dalam Wudhu
1.      Berlebihan menggunakan air.
2.      Mendahulukan anggota wudhu yang kiri.
3.      Melebihi tiga kali basuhan yang diyakini telah sempurna.
4.      Kurang dari tiga kali basuhan.
5.      Terlalu berlebihan ketika berkumur, atau menghirup air kehidung disaat berpuasa.
9.      Saat-saat dianjurkan Berwudhu
1.      Hendak membaca al-Qur’an.
2.      Hendak mendengarkan hadist.
3.      Hendak belajar illmu agama.
4.      Hendak memasuki masjid.
5.      Hendak berdzikir.
6.      Hendak sa’i.
7.      Hendak wuquf di Arafah.
8.      Berziarah.
9.      Kuthbah selain kuthbah jum’at.
10.  Sebelum tidur.
11.  Sebelum adzan.
12.  Sebelum mandi junub.
13.  Setelah menandu mayyit.
14.  Membawa kitab tafsir yang huruf tafsirnya lebih banyak dibanding huruf al-Qur’nnya.
15.  Setelah berkata kotor

BAB III
PENUTUP


A.    Keseimpulan

Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri dan membersihkan diri dari “kotoran” agar pada saat kita melaksanakan ibadah kita sudah dalam keadaan bersih. Ironisnya, banyak sekali di antara kita melihat wudhu hanya sebagai ritual biasa yang dikerjakan sebelum melaksanakan ibadah saja, khusunya shalat. Padahal wudhu memiliki kedudukan yang  besar dalam islam.
Wudhu menurut bahasa adalah bersih dan indah. Sedangkan secara syariat, wudhu adalah menyucikan sesuatu dengan air pada anggota tertentu dengan cara tertentu.
Dasar pencetusan hukum wudhu adalah firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah; 6:
 ياأيهاالذين آمنوا إذاقمتم الى الصلاةفاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا
برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين (الما ئدة  )  
Artinya : “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,  dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (qs. Al-maidah : 6)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI IPPHO SANTOSA

Cara desain KEREN POP ICE DAN JUS BUAH background BIRU

Cara desain keren POP ICE DAN JUS BUAH background kuning