CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY)
CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY)
Makalah Ini Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“HUKUM BISNIS SYARI’AH”
Disusun Oleh :
Ferdinda Ayu M (210717195)
Geang Ake Priambodho (210717196)
KELAS EKONOMI
SYARI’AH F
Dosen Pengampu :
Muchtim
Humaidi
JURUSAN EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanggung
jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) selanjutnya disebut
CSR, semakin tumbuh menjadi isu penting dalam dunia bisnins. Dalam tiga puluh
tahun terakhir telah terlihat perubahan radikal dalam hubungan antara
perusahaan dan masyarakat. Salah satu kunci yang mendorong perubahan tersebut
adalah isu mengenai penting nya hubungan harmonis anatara pihak pemegang sahan
atau stakeholders dan perusahaan.
Memahami
konsep CSR dari sudut pndang Islam sangat penting dilakukan. Hal ini disebabkan
agama islam adalah agama kedua terbesar setelah agama Kristen di dunia saat
ini,dan agama yang mengalami pertumbuhan yang sangat cepat disbanding dengan
agam-agama lain.
Pewrtumbuhan agama Islam yang begitu cepat dn
meningkatnya keinginan masyarakat muslim untuk bekerja dan berusaha sesuai
dengan nilai nilai islam, mendorong lahirnya perudahaan-perusahaan yang
berlandaskan pada nilai-nilai islam. Salahsatunya lembaga keuangan syari’ah.
Kehadiran lembaga keuangan syari’ah pembuktian semakin mendesaknya untuk
melahirkan konsep CSR yang sesuai dengan norma-norma Islam.
B.
Pengetian CSR (Corporate
Social Responsibilty)
Beberapa kajian telah dibuat
terhadap konsep CSR menunjukkan terdapat perbedaan dalam perbedaan dalam
pemberian defin9isi CSR (Obaloha, 2008: 539 Votaw dan Launche, 1973; Preston
dan post, 1975; dan Makower, 1994).
Bowen 1953 mendefinisikan CSR ialah
sebuah keputusan bisnis untuk memberikan nilai-nilai kebaikan bagi masyarakat.
Dafis 1973 mendefinisikan CSR sebagai usaha sukarela dari sebuah usaha atau
bisnis untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dengan keadaan lingkungan social
yang baik.
The World Businnes Council For
Sustainable (WBCSD), 1998: 3, pada konvereni pertama tahun 1998 mendefinikan
CSR sebagai kelangsunga komitmen bisnis untuk berusaha secara beretika dan
meningkatkan partumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kualitas hidup para
pekerja, masyarakat setempat, maupun masyarakat secara umum. WBCSD (2000)
sekali lagi mengadakan dialog pemegang saham seluruh dunia untuk
mengharmonisasikan definisi CSR dengan memasukkan pembanguna yang berkelanjutan
(Obaloha, 2008; 539).
Menurut Undang-undang pemerintah
Republik Indonesia No.40.Tahun 2007 Pasal 1 ayat (3); menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam
pembanguna ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan , komunitas, maupun masyarakat pada
umumnya.
Jika dilihat dari berbagai definisi diatas ,
maka dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan sebuah bentuk komitmen perusahaan terhadap
kelangsungsan pembangunan ekonoimi dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan lingkungan. CSR juga merupakan komitmen perusahaan terhadap
kepentingan stakeholder dalam arti yang luas selain kepentingan perusahaan.[1]
((Dr.Muhammad
yasir yusuf, M.A Islamic corporate Social Responbilitypt balebat dedikasi
nprima 2017 prenamedia grup juli 2017))
C. Prinsip-prinsip CSR (Corporate Social
Responsibilty)
Prinsip-Prinsip yang harus dipegang dalam
melaksanakan CSR antara lain:
1. Prinsip
pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan
akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang
dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi
bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu
menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
2. Prinsip
kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa
sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di
sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi
yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak
popularitas atau mengejar profit.
3. Prinsip
ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi,
lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan
mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4. Prinsip
keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure
perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan
ditransformasikan keharga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Menurut Prof. Alyson Warshut dari University of Bath Inggris
(1998), mengajukan prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai berikut :
1. Prioritas Korporat
Mengakui tanggung jawab sosial sebagai
prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan.
Dengan begitu korporat bisa membuat kebijakan, program dan praktek dalam
menjalankan bisnisnya dengan cara yang bertanggungjawab secara sosial.
2. Manajemen
Terpadu
Mengintegrasikan kebijakan, program dan
praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai salah satu unsur manajemen
dalam semua fungsi manajemen.
3. Proses
Perbaikan
Secara berkesinambungan memperbaiki
kebijakan, program dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir
dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara
internasional.
4. Pendidikan
Karyawan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
serta memotivasi karyawan.
5. Pengkajian
Melakukan kajian dampak sosial sebelum
memulai kegiatan atau proyek baru dan sebelum menutup satu fasilitas atau
meninggalkan lokasi pabrik.
6. Produk
dan Jasa
Mengembangkan produk dan jasa yang tidak
berdampak negatif secara sosial.
7. Informasi Publik
Memberi informasi dan (bila diperlukan)
mendidik pelanggan, distributor dan publik tentang penggunaan aman,
transportasi, penyimpanan dan pembuangan produk, dan begitu pula dengan jasa.
8. Fasilitas dan Operasi
Mengembangkan, merancang, dan
mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan
temuan kajian dampak sosial.
9.
Penelitian
Melakukan atau mendukung penelitian dampak
sosial bahan baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang terkait dengan
kegiatan usaha dan penelitian yang menjadi sarana untuk mengurangi dampak
negatif.
10.
Prinsip Pencegahan
Memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk
atau jasa, sejalan dengan penelitian mutakhir, untuk mencegah dampak sosial
yang bersifat negatif.
11.
Kontraktor dan Pemasok
Mendorong penggunaan prinsip-prinsip
tanggungjawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok,
disamping itu bila diperlukan mensyaratkan perbaikan dalam praktis bisnis yang
dilakukan kontraktor dan pemasok.
12. Siaga
menghadapi darurat
Menyusun dan merumuskan rencana menghadapi
keadaan darurat, dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerjasama dengan layanan
gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali
potensi bahaya yang muncul.
13.
Transfer Best Practic
Berkontribusi pada pengembangan dan
transfer praktik bisnis yang bertanggungjawab secara sosial pada semua industri
dan sektor publik.
14.
Memberi
sumbangan
Sumbangan untuk usaha bersama, pengembangan
kebijakan publik dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen
pemerintah serta lembaga pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran tentang
tanggungjawab sosial.
15.
Keterbukaan
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog
dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respon terhadap dampak
operasi, produk, limbah atau jasa.
16.
Pencapaian dan Pelaporan
Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan
audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria
korporat dan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut
pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja, publik.[2]
(Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik:
Fascho Publishing, 2007), hlm.39.)
D.
Koperasi
Meurut UUD No.12 Tahun 1967 ADALAH
ORGANISAsi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan
aplikasi dari konsep taawun (kerjasama dan tolong- menolong) yang sangat
dianjurkan dalam dalam islam. Keberpihakan terhadap kesejahteraan anggota
sebagai suatu keluarga adalah sifat koperasi yagn mulia. Koperasi yang ditata
sedemikian rupa dapat menjadi lembaga ekonomi yang kuat, saling memajukan antar
anggotanya , sehingga pemerataaan keanggotaan ekonomi dapat dirasakan masyarakat
banyak.
Tujuan Koperasi adalah:
1. Menyelenggarakn masyarakat
swasembada yang mampu menopang dirinya sendiri, dengan kemampuan tenaga kerja
di atas tanahnya sendiri.
2. Menuju suatu kemakmuran dan
kesejahteraan bersama.
3. Menyelenggarakan kesejahteraan dan
kemajuan umat manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas,
dapat disimpulakan bahwa koperasi merupakan penyelenggaraan system ekonomi yang
sesuai dengan ajaran islam, karena ekonomi islam adalah ekonomi yang berpihak
pengembangan nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan
kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan asas dan
sendi koperasi, yaitu:
1. Saling tolong menolong. Asas ini
merupakan sesuatu yang membedakan koperasi sebagai bpelaku ekonomi dalam
masyarakat dengan pelaku ekonomi lainya. Dalam ajaran Islam tolong-menolong
merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk dilakukan umatnya, firman Allah
SWT. Dalam surat Al-Maidah [5]:2:
Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,
jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
telah menyelesaikan ibadah haji , maka bolehlah berburu. Jnganlah sekali-kali
kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka
2. Tanggung jawab. Asas ini mengandung
arti bahwa anggota maupun pengurus dituntut bertanggung jawab terhadap hak dan
kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko sdan tanggungan-tanggungan yang
diakibatkan usaha koperasi. Segi tanggung jawab dalam ajaran Islam merupakan
usaha koperasi. Segi tanggung jab dalam ajaran Islam merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang.
3. Keadilan. Keadilan dalam bidang
ekonomi merupakan asas dalam koperasi. Kesempatan meningkatkan kesejahteraan
seluruh anggota diatur berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak
dan kewajiban yang samadan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan
yang sama pula dalam memanfaatkan koperasi.
4. Ekonomis. Dalam koperasi persoalan
efisiensi dan efektivitas diukur dalam hubungannya dengan kesejahteraan
anggota.
5. Demokratis. Dalam koperasi rapat
anggota merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Disini seluruh
anggota bergabung baersama-sama berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi,
membentuk pengaturan koperasi secara demokratis.
6. Kmerdekaan. Koperasi adalah kumpulan
anggota yang bersifat sukarewla dan mencakup penerimaan tanggung jawab
keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk nmembuat keputusannya
sendiri dan mengolah masalahya sendiri.
7. Pendidikan. Koperasi dapat berperan
menyampaikan gagsan yang melandsi tindakan kopearasi untuk meningkatkan
kapasitas keanggotaan dan masalah-masalah social dan ekonomi secara efisien.[3]
(Veithzal, Antoni nizar . Islamics Economics & Finance (PT GRAMEDIA PUSAKA Jakarta
2012) HAL 211)
E. Implementasi CSR di Indonesia
tentang
pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan
semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah
lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan
prinsip-prinsip hak azasi manusia (HAM). Bank-bank di Eropa menerapkan
kebijakan dalam pemberian pinjaman hanya kepada perusahaan yang
mengimplementasikan CSR dengan baik. Sebagai contoh, bank-bank Eropa hanya
memberikan pinjaman pada perusahaan-perusahaan perkebunan di Asia apabila ada
jaminan dari perusahaan tersebut, yakni ketika membuka lahan perkebunan tidak
dilakukan dengan membakar hutan.
Di Indonesia
pelaksanaan CSR telah diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas, yang diatur didalam bab V pasal 74 ayat (1),(2),(3),(4)
dimana dalam pasal tersebut mengatur bagaimana tanggung jawab perusahaan dengan
lingkungan sosial dan lingkungan hidup dengan kata lain perusahaan bertanggung
jawab dalam permasalahan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari
pelaksanaan kegiatan perusahaan, adanya undang-undang ini tidak serta merta
memaksa perusahaan untuk melaksanakan CSR, karena didalam undang-undang ini
tidak memberikan kejelasan terhadap sanksi jika sebuah perusahaan tidak
melaksanakan CSR, didalam pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa ayat (3)
perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4)
ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan Peraturan Pemerintah, namun sanksi yang diberikan tidak jelas.
Pelaksanaan CSR
di Indonesia masih menimbulkan berbagai masalah baik itu dalam masyarakat ,
pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. Permasalahan yang datang dari
masyarakat, kadang kala masyarakat belum siap untuk di ajak mengimplementasikan
CSR terutama bila sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak
berubah hanya ingin mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi)
serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa
menyerap keinginan perusahaan.
Sedangkan dari
perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk
meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak
mau menjalankan CSR-nya. Permasalahan yang datang dari masyarakat, kadang kala
masyarakat belum siap untuk diajak mengimplementasikan CSR terutama bila
sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak berubah hanya ingin
mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi) serta cultur dan
terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan
perusahaan. Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk
meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak
mau menjalankan CSR-nya.
Karena adanya
kendala pada pengimplementasian CSR sehingga memberikan dampak pada lingkungan
sekitar seperti pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan sekitar
sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pencahariannya, misalnya limbah cair
yang dihasilkan oleh pabrik kimia yang menyebabkan air yang digunakan untuk
mengairi sawah. Dan contoh lainnya adalah supermarket besar yang berada di
lingkungan pemukiman warga yang menyebabkan konsumen usaha-usaha kecil beralih.[4]
Alyaning Widya, https://www.kompasiana.com/nelishaaaa/implementasi-csr-yang-masih-lesu_587d7fa350f9fd2705ea7dce
[1] Muhammad Yasir Yusuf, Islamic corporate Social Responbility, 27.
[2] Yusuf
Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik: Fascho Publishing, 2007),
hlm.39.
[3] Veithzal, Antoni nizar, Islamics Economics & Finance, 211.
[4]
Alyaning Widya, https://www.kompasiana.com/nelishaaaa/implementasi-csr-yang-masih-lesu_587d7fa350f9fd2705ea7dce Diakses pada 4 Juni 2018 Pukul
21.00.
Komentar
Posting Komentar