CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY)


CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY)

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“HUKUM BISNIS SYARI’AH”



Disusun Oleh :
Ferdinda Ayu M                     (210717195)
Geang Ake Priambodho         (210717196)
KELAS EKONOMI SYARI’AH F

Dosen Pengampu :
Muchtim Humaidi

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2018




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Tanggung jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) selanjutnya disebut CSR, semakin tumbuh menjadi isu penting dalam dunia bisnins. Dalam tiga puluh tahun terakhir telah terlihat perubahan radikal dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Salah satu kunci yang mendorong perubahan tersebut adalah isu mengenai penting nya hubungan harmonis anatara pihak pemegang sahan atau stakeholders dan perusahaan.
Memahami konsep CSR dari sudut pndang Islam sangat penting dilakukan. Hal ini disebabkan agama islam adalah agama kedua terbesar setelah agama Kristen di dunia saat ini,dan agama yang mengalami pertumbuhan yang sangat cepat disbanding dengan agam-agama lain.
              Pewrtumbuhan agama Islam yang begitu cepat dn meningkatnya keinginan masyarakat muslim untuk bekerja dan berusaha sesuai dengan nilai nilai islam, mendorong lahirnya perudahaan-perusahaan yang berlandaskan pada nilai-nilai islam. Salahsatunya lembaga keuangan syari’ah. Kehadiran lembaga keuangan syari’ah pembuktian semakin mendesaknya untuk melahirkan konsep CSR yang sesuai dengan norma-norma Islam.
























B.      Pengetian CSR (Corporate Social Responsibilty)
Beberapa kajian telah dibuat terhadap konsep CSR menunjukkan terdapat perbedaan dalam perbedaan dalam pemberian defin9isi CSR (Obaloha, 2008: 539 Votaw dan Launche, 1973; Preston dan post, 1975; dan Makower, 1994).
Bowen 1953 mendefinisikan CSR ialah sebuah keputusan bisnis untuk memberikan nilai-nilai kebaikan bagi masyarakat. Dafis 1973 mendefinisikan CSR sebagai usaha sukarela dari sebuah usaha atau bisnis untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dengan keadaan lingkungan social yang baik.
The World Businnes Council For Sustainable (WBCSD), 1998: 3, pada konvereni pertama tahun 1998 mendefinikan CSR sebagai kelangsunga komitmen bisnis untuk berusaha secara beretika dan meningkatkan partumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kualitas hidup para pekerja, masyarakat setempat, maupun masyarakat secara umum. WBCSD (2000) sekali lagi mengadakan dialog pemegang saham seluruh dunia untuk mengharmonisasikan definisi CSR dengan memasukkan pembanguna yang berkelanjutan (Obaloha, 2008; 539).
Menurut Undang-undang pemerintah Republik Indonesia No.40.Tahun 2007 Pasal 1 ayat (3); menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembanguna ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan , komunitas, maupun masyarakat pada umumnya.
Jika dilihat dari berbagai definisi diatas , maka dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan sebuah bentuk komitmen perusahaan terhadap kelangsungsan pembangunan ekonoimi dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. CSR juga merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan stakeholder dalam arti yang luas selain kepentingan perusahaan.[1]
((Dr.Muhammad yasir yusuf, M.A Islamic corporate Social Responbilitypt balebat dedikasi nprima 2017 prenamedia grup juli 2017))
C.      Prinsip-prinsip CSR (Corporate Social Responsibilty)
Prinsip-Prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan CSR antara lain:
1.       Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus. 
2.       Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.       Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
4.       Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan keharga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Menurut Prof. Alyson Warshut dari University of Bath Inggris (1998), mengajukan prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai berikut :
1.        Prioritas Korporat
Mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu korporat bisa membuat kebijakan, program dan praktek dalam menjalankan bisnisnya dengan cara yang bertanggungjawab secara sosial.
2.       Manajemen Terpadu
Mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai salah satu unsur manajemen dalam semua fungsi manajemen.
3.       Proses Perbaikan
Secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara internasional.
4.       Pendidikan Karyawan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta memotivasi karyawan.
5.       Pengkajian
Melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru dan sebelum menutup satu fasilitas atau meninggalkan lokasi pabrik.
6.       Produk dan Jasa
Mengembangkan produk dan jasa yang tidak berdampak negatif secara sosial.
7.        Informasi Publik
Memberi informasi dan (bila diperlukan) mendidik pelanggan, distributor dan publik tentang penggunaan aman, transportasi, penyimpanan dan pembuangan produk, dan begitu pula dengan jasa.
8.        Fasilitas dan Operasi
Mengembangkan, merancang, dan mengoperasikan fasilitas serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
9.       Penelitian
Melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial bahan baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang terkait dengan kegiatan usaha dan penelitian yang menjadi sarana untuk mengurangi dampak negatif.
10.   Prinsip Pencegahan
Memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk atau jasa, sejalan dengan penelitian mutakhir, untuk mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
11.   Kontraktor dan Pemasok
Mendorong penggunaan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok, disamping itu bila diperlukan mensyaratkan perbaikan dalam praktis bisnis yang dilakukan kontraktor dan pemasok.
12.   Siaga menghadapi darurat
Menyusun dan merumuskan rencana menghadapi keadaan darurat, dan bila terjadi keadaan berbahaya bekerjasama dengan layanan gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi bahaya yang muncul.
13.   Transfer Best Practic
Berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggungjawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14.    Memberi sumbangan
Sumbangan untuk usaha bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis, lembaga pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta lembaga pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran tentang tanggungjawab sosial.
15.   Keterbukaan
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respon terhadap dampak operasi, produk, limbah atau jasa.
16.   Pencapaian dan Pelaporan
Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja, publik.[2]
(Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik: Fascho Publishing, 2007), hlm.39.)
D.      Koperasi
Meurut UUD No.12 Tahun 1967 ADALAH ORGANISAsi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan aplikasi dari konsep taawun (kerjasama dan tolong- menolong) yang sangat dianjurkan dalam dalam islam. Keberpihakan terhadap kesejahteraan anggota sebagai suatu keluarga adalah sifat koperasi yagn mulia. Koperasi yang ditata sedemikian rupa dapat menjadi lembaga ekonomi yang kuat, saling memajukan antar anggotanya , sehingga pemerataaan keanggotaan ekonomi dapat dirasakan masyarakat banyak.
Tujuan Koperasi adalah:
1.       Menyelenggarakn masyarakat swasembada yang mampu menopang dirinya sendiri, dengan kemampuan tenaga kerja di atas tanahnya sendiri.
2.       Menuju suatu kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
3.       Menyelenggarakan kesejahteraan dan kemajuan umat manusia.
Melihat pengertian dan tujuan koperasi di atas, dapat disimpulakan bahwa koperasi merupakan penyelenggaraan system ekonomi yang sesuai dengan ajaran islam, karena ekonomi islam adalah ekonomi yang berpihak pengembangan nasib masyarakat banyak dengan memupuk kebersamaan dan kekeluargaan.
Koperasi diselenggarakan berdasarkan asas dan sendi koperasi, yaitu:
1.       Saling tolong menolong. Asas ini merupakan sesuatu yang membedakan koperasi sebagai bpelaku ekonomi dalam masyarakat dengan pelaku ekonomi lainya. Dalam ajaran Islam tolong-menolong merupakan perilaku yang sangat dianjurkan untuk dilakukan umatnya, firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah [5]:2:
Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka telah menyelesaikan ibadah haji , maka bolehlah berburu. Jnganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka
2.       Tanggung jawab. Asas ini mengandung arti bahwa anggota maupun pengurus dituntut bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai anggota maupun resiko-resiko sdan tanggungan-tanggungan yang diakibatkan usaha koperasi. Segi tanggung jawab dalam ajaran Islam merupakan usaha koperasi. Segi tanggung jab dalam ajaran Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang.
3.       Keadilan. Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan asas dalam koperasi. Kesempatan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota diatur berdasarkan rasa keadilan. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang samadan seimbang terhadap koperasi serta memiliki kesempatan yang sama pula dalam memanfaatkan koperasi.
4.       Ekonomis. Dalam koperasi persoalan efisiensi dan efektivitas diukur dalam hubungannya dengan kesejahteraan anggota.
5.       Demokratis. Dalam koperasi rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Disini seluruh anggota bergabung baersama-sama berdasarkan kesamaan sebagai anggota koperasi, membentuk pengaturan koperasi secara demokratis.
6.       Kmerdekaan. Koperasi adalah kumpulan anggota yang bersifat sukarewla dan mencakup penerimaan tanggung jawab keanggotaan dan kebebasan perkumpulan koperasi untuk nmembuat keputusannya sendiri dan mengolah masalahya sendiri.
7.       Pendidikan. Koperasi dapat berperan menyampaikan gagsan yang melandsi tindakan kopearasi untuk meningkatkan kapasitas keanggotaan dan masalah-masalah social dan ekonomi secara efisien.[3]

(Veithzal, Antoni nizar . Islamics Economics  & Finance (PT GRAMEDIA PUSAKA Jakarta 2012) HAL 211)
E.       Implementasi CSR di Indonesia
tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak azasi manusia (HAM). Bank-bank di Eropa menerapkan kebijakan dalam pemberian pinjaman hanya kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. Sebagai contoh, bank-bank Eropa hanya memberikan pinjaman pada perusahaan-perusahaan perkebunan di Asia apabila ada jaminan dari perusahaan tersebut, yakni ketika membuka lahan perkebunan tidak dilakukan dengan membakar hutan.
Di Indonesia pelaksanaan CSR telah diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang diatur didalam bab V pasal 74 ayat (1),(2),(3),(4) dimana dalam pasal tersebut mengatur bagaimana tanggung jawab perusahaan dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab dalam permasalahan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan perusahaan, adanya undang-undang ini tidak serta merta memaksa perusahaan untuk melaksanakan CSR, karena didalam undang-undang ini tidak memberikan kejelasan terhadap sanksi jika sebuah perusahaan tidak melaksanakan CSR, didalam pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun sanksi yang diberikan tidak jelas.
Pelaksanaan CSR di Indonesia masih menimbulkan berbagai masalah baik itu dalam masyarakat , pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. Permasalahan yang datang dari masyarakat, kadang kala masyarakat belum siap untuk di ajak mengimplementasikan CSR terutama bila sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak berubah hanya ingin mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan perusahaan.
Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak mau menjalankan CSR-nya. Permasalahan yang datang dari masyarakat, kadang kala masyarakat belum siap untuk diajak mengimplementasikan CSR terutama bila sifatnya partisipatif, dimana masyarakat tidak mau diajak berubah hanya ingin mendapatkan bantuan saja berupa kucuran dana (filantropi) serta cultur dan terkadang capacity building ketika masyarakat tidak bisa menyerap keinginan perusahaan. Sedangkan dari perusahaan masih banyak perusahaan yang menjalankan CSR-nya hanya untuk meningkatkan image perusahaan bahkan ada beberapa perusahaan sama kali tidak mau menjalankan CSR-nya.
Karena adanya kendala pada pengimplementasian CSR sehingga memberikan dampak pada lingkungan sekitar seperti pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan sekitar sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pencahariannya, misalnya limbah cair yang dihasilkan oleh pabrik kimia yang menyebabkan air yang digunakan untuk mengairi sawah. Dan contoh lainnya adalah supermarket besar yang berada di lingkungan pemukiman warga yang menyebabkan konsumen usaha-usaha kecil beralih.[4]
Alyaning Widya, https://www.kompasiana.com/nelishaaaa/implementasi-csr-yang-masih-lesu_587d7fa350f9fd2705ea7dce


[1] Muhammad Yasir Yusuf, Islamic corporate Social Responbility, 27.
[2] Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik: Fascho Publishing, 2007), hlm.39.
[3] Veithzal, Antoni nizar, Islamics Economics  & Finance, 211.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI IPPHO SANTOSA

Cara desain KEREN POP ICE DAN JUS BUAH background BIRU

Cara desain keren POP ICE DAN JUS BUAH background kuning