JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG


JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG

Fasilitas anjak piutang yan ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pelayanan
    1. Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
    1. Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
    1. Maturity Factoring
Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
    1. Finance Factoring
Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
  1. Berdasarkan Penanggungan Resiko
    1. With Recourse Factoring
Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.
Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.

    1. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse.
Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya.
Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
  1. Berdasarkan Perjanjian
    1. Disclosed Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memilik hak tagih pada debitur yang bersangkutan.
Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat dilihat sebagai berikut:
 

Pembagian Jenis-Jenis Anjak Piutang (Factoring) Beserta Contohnya
Gambar 1.1
 
Gambar: Mekanisme Disclosed Factoring


Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitur)
(2) Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
(3) Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
(4) Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitur.
(5) Penagihan leh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
(6) Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
    1. Undisclosed Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme Undisclose Factoring sebagai berikut:
Pembagian Jenis-Jenis Anjak Piutang (Factoring) Beserta Contohnya


Gambar: Mekanisme Undisclosed Factoring.
Gambar 1.2
 
 

Keterangan:
(1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
(2) Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
(3) Tembusan kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar saat pelunasan utang oleh debitur (customer).
(4) Pada saat jatuh tempo, debitur akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
(5) Klien kemdian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
  1. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
    1. Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
    1. International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.

FOOTNOTE  : http://www.ilmuekonomi.net/2017/01/pembagian-jenis-jenis-anjak-piutang-facturing-beserta-contohnya.html

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara desain KEREN POP ICE DAN JUS BUAH background BIRU

BIOGRAFI IPPHO SANTOSA

Cara desain keren POP ICE DAN JUS BUAH background kuning