JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Fasilitas anjak piutang yan
ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis
sebagai berikut :
- Berdasarkan Pelayanan
- Full Service Factoring
Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan
maupun nonpembiayaan.
- Bulk Factoring
Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi
penjualan, dan penagihan.
- Maturity Factoring
Pembiayaan
pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan
penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
- Finance Factoring
Anjak
piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut
menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
Penyediaan
pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring
sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon
pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap
pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya
piutang tersebut.
- Berdasarkan Penanggungan Resiko
- With Recourse Factoring
Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman
risiko.
Dalam
perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang
yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh
karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab
(recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih
dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau
faktur yang diserahkan.
- Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya
piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang
daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan
bentuk recourse.
Ini
untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat
mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada
nasabahnya.
Dengan
demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan
tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus
demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada
klien.
- Berdasarkan Perjanjian
- Disclosed Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang
terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memilik hak tagih pada debitur
yang bersangkutan.
Untuk
dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa
piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak
piutang. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat dilihat
sebagai berikut:
Pembagian Jenis-Jenis Anjak Piutang (Factoring) Beserta Contohnya
|
Keterangan:
(1)
Penjualan secara kredit kepada customer (debitur)
(2)
Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor)
disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
(3)
Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
(4)
Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam.
Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20%
akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau
debitur.
(5)
Penagihan leh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
(6)
Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
- Undisclosed Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak
piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada
pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan
anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme Undisclose Factoring
sebagai berikut:
Pembagian
Jenis-Jenis Anjak Piutang (Factoring) Beserta Contohnya
Gambar: Mekanisme Undisclosed Factoring.
|
Keterangan:
(1)
Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
(2)
Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan
mengenai kontrak anjak piutang.
(3)
Tembusan kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan
dibayar saat pelunasan utang oleh debitur (customer).
(4)
Pada saat jatuh tempo, debitur akan melunasi utangnya langsung kepada supplier
atau klien.
(5)
Klien kemdian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak
piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
- Berdasarkan Lingkup Kegiatan
- Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak
piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
- International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang
melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor
factor dan import factor.
FOOTNOTE :
http://www.ilmuekonomi.net/2017/01/pembagian-jenis-jenis-anjak-piutang-facturing-beserta-contohnya.html
mantap pak de
BalasHapus